Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia
dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang
sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap
masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban
sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi.
Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti
semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud
dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal
ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar
kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas
rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana
semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan
memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada
dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.
sumber : https://abiand.wordpress.com/tugas/5-pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/
2. Landasan Hukum
Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi penegakan
HAM, mempunyai aturan perundang-undangan yang mengatur tentang hak dan
kewajiban warganegaranya. Dalam UUD 1945 adanya persamaan derajat dan hak juga
tercantum dalam pasal – pasalnya secara jelas. Kalau kita lihat ada 4 pasal
yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi itu yakni pasal 27, 28,
29 dan 31.
Empat pokok hak-hak asasi dalam
empat pasal UUD 1945 adalah sebagi berikut :
Pokok pertama:
- Pasal 27 ayat 1 menyatakan (segala warga Negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya)
- Pasal 27 ayat 2 menyatakan (hak setiap warga Negara
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan)
Pokok kedua:
- Pasal 28 (kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan oleh undang-undang)
Pokok ketiga:
- Pasal 29 ayat 2 (Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu)
Pokok keempat:
- Pasal 31 (Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran dan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang).
sumber : http://kevbar.blogspot.co.id/2015/01/persamaan-hak-dan-kesamaan-derajat.html
0 komentar:
Posting Komentar